pembubaran
/pɛm.bu.bar.an/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPemerintahanPolitik
Ringkasan Makna
Penghentian atau penutupan suatu lembaga, organisasi, atau kegiatan yang sah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pembubaran adalah proses penghentian atau penutupan suatu lembaga, organisasi, atau kegiatan yang sah, biasanya karena alasan hukum, politik, atau keuangan. Hal ini dapat terjadi pada lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, atau bahkan kegiatan komersial. Pembubaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kegagalan keuangan, kehilangan legitimasi, atau perubahan kebijakan pemerintah.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah melakukan pembubaran lembaga tersebut karena kehilangan legitimasi.”
→Pemerintah melakukan penutupan lembaga tersebut karena kehilangan legitimasi.
“Pembubaran perusahaan tersebut menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan.”
→Penutupan perusahaan tersebut menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Pembubaran adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks hukum dan pemerintahan di Indonesia. Istilah ini sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti pembubaran lembaga pemerintahan, pembubaran organisasi non-pemerintah, atau pembubaran kegiatan komersial.