KamusLengkap.com

pemegang hak

/pษ™.mษ™.ษกaล‹ hak/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumBisnisAdministrasi
Ringkasan Makna

Pihak atau subjek hukum yang memiliki kewenangan sah atas suatu hak tertentu.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Istilah hukum yang merujuk pada individu, badan hukum, atau entitas yang secara legal memiliki, menguasai, atau menikmati hak atas sesuatu, baik itu hak milik (properti), hak kekayaan intelektual, hak akses, maupun hak-hak lainnya yang diakui oleh undang-undang atau perjanjian.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPemegang hak cipta atas lagu tersebut adalah perusahaan rekaman besar.โ€
โ†’The copyright holder of the song is a major record label.
โ€œHanya pemegang hak akses yang diizinkan memasuki area terbatas ini.โ€
โ†’Only access rights holders are permitted to enter this restricted area.

Asal-usul & Konteks Budaya

Istilah ini merupakan terminologi hukum standar dalam bahasa Indonesia yang digunakan untuk membedakan subjek yang memiliki otoritas legal (pemegang hak) dengan pihak lain yang mungkin hanya sebagai pengguna atau pihak ketiga.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya