pemidanaan
/pษ.mi.da.หan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKriminologiSosiologiNetral
Ringkasan Makna
Proses, cara, atau perbuatan menjatuhkan pidana atau hukuman kepada seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pemidanaan adalah tahap dalam proses peradilan pidana di mana hakim menjatuhkan sanksi hukum (pidana) kepada terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana. Istilah ini mencakup keseluruhan proses penetapan jenis dan beratnya hukuman dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti berat ringannya perbuatan, motif, latar belakang pelaku, serta tujuan pemidanaan itu sendiri (baik untuk efek jera, rehabilitasi, maupun perlindungan masyarakat).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โHakim menjatuhkan vonis yang adil dalam proses pemidanaan pelaku korupsi tersebut.โ
โHakim menjatuhkan vonis yang adil dalam proses pemidanaan pelaku korupsi tersebut.
โTujuan utama dari pemidanaan modern bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan rehabilitasi sosial.โ
โTujuan utama dari pemidanaan modern bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan rehabilitasi sosial.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'pidana' yang mendapat imbuhan pe--an, berakar dari sistem hukum yang diadopsi di Indonesia dari warisan hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang kemudian disesuaikan dengan hukum nasional.