KamusLengkap.com

pemidanaan

/pษ™.mi.da.หˆan/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKriminologiSosiologiNetral
Ringkasan Makna

Proses, cara, atau perbuatan menjatuhkan pidana atau hukuman kepada seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pemidanaan adalah tahap dalam proses peradilan pidana di mana hakim menjatuhkan sanksi hukum (pidana) kepada terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana. Istilah ini mencakup keseluruhan proses penetapan jenis dan beratnya hukuman dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti berat ringannya perbuatan, motif, latar belakang pelaku, serta tujuan pemidanaan itu sendiri (baik untuk efek jera, rehabilitasi, maupun perlindungan masyarakat).

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œHakim menjatuhkan vonis yang adil dalam proses pemidanaan pelaku korupsi tersebut.โ€
โ†’Hakim menjatuhkan vonis yang adil dalam proses pemidanaan pelaku korupsi tersebut.
โ€œTujuan utama dari pemidanaan modern bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan rehabilitasi sosial.โ€
โ†’Tujuan utama dari pemidanaan modern bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan rehabilitasi sosial.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'pidana' yang mendapat imbuhan pe--an, berakar dari sistem hukum yang diadopsi di Indonesia dari warisan hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang kemudian disesuaikan dengan hukum nasional.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya