penahanan
/pษ.na.ha.nan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKriminologiAdministrasi NegaraNetral
Ringkasan Makna
Tindakan menempatkan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh pejabat berwenang berdasarkan hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penahanan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berupa penempatan seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana ke dalam rumah tahanan negara atau tempat lain yang ditentukan. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi itu dilakukan selama 40 hari ke depan.โ
โPerpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi itu dilakukan selama 40 hari ke depan.
โKuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.โ
โKuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'tahan' dengan imbuhan pe--an, istilah ini merupakan bagian dari hukum acara pidana (seperti KUHAP di Indonesia) yang diatur secara ketat demi menjamin hak asasi manusia sekaligus kelancaran proses peradilan.