pencekalan
/pษn.tสษหka.lan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasi NegaraNetral
Ringkasan Makna
Tindakan administratif berupa pelarangan resmi terhadap seseorang untuk bepergian ke luar negeri.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pencekalan (atau cegah tangkal) adalah kebijakan hukum dan administratif yang diambil oleh pihak berwenang (seperti imigrasi atau penegak hukum) untuk melarang seseorang meninggalkan wilayah suatu negara, biasanya karena tersangkut masalah hukum, utang negara, atau ancaman keamanan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKPK mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap dua tersangka korupsi tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.โ
โKPK mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap dua tersangka korupsi tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
โPencekalan itu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.โ
โPencekalan itu dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'cekal' dengan imbuhan pe--an, yang dalam konteks hukum tata negara dan keimigrasian di Indonesia sering disatukan dengan istilah 'penangkalan' menjadi cegah tangkal.