pencurian karya
/pษn.tสu.ri.an kar.ja/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHak CiptaHukumIndustri KreatifIstilah UmumNetral
Ringkasan Makna
Tindakan mengambil, meniru, atau memperbanyak hasil ciptaan intelektual orang lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber resminya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pencurian karya merujuk pada pelanggaran hak cipta, penjiplakan, atau pembajakan terhadap hasil kreativitas dan pemikiran seseorang. Tindakan ini mencakup penggunaan karya tulis, seni visual, musik, desain, hingga kode pemrograman milik orang lain untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Dalam ranah profesional dan akademik, pencurian karya berakibat pada sanksi hukum, denda, serta perusakan reputasi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โTindakan pencurian karya fotografi itu langsung mendapat kecaman keras dari komunitas fotografer.โ
โTindakan pencurian karya fotografi itu langsung mendapat kecaman keras dari komunitas fotografer.
โPenulis muda itu membawa kasus pencurian karya tulisnya ke jalur hukum.โ
โPenulis muda itu membawa kasus pencurian karya tulisnya ke jalur hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini makin mengemuka di era digital seiring mudahnya penggandaan dan penyebaran konten. Di Indonesia, pelindungan terhadap pencurian karya diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang melindungi hak moral dan ekonomi pencipta.