pengampuan
/pษล.am.pu.an/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiSosialNetral
Ringkasan Makna
Proses atau tindakan menempatkan seseorang di bawah pengawasan hukum karena ketidakmampuan mengurus diri sendiri atau harta bendanya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum perdata, pengampuan (curatele) adalah penetapan pengadilan yang menempatkan seseorang di bawah pengawasan seorang pengampu (curator). Hal ini biasanya dilakukan terhadap orang yang dianggap tidak cakap hukum karena gangguan jiwa, pemborosan, atau kelemahan daya pikir, sehingga mereka tidak dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri demi melindungi kepentingan pribadi dan aset mereka.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPengadilan menetapkan pengampuan terhadap pria tersebut karena kondisi kesehatannya yang menurun drastis.โ
โThe court established a guardianship for the man due to his rapidly declining health condition.
โStatus pengampuan ini membatasi haknya dalam melakukan transaksi jual beli properti tanpa persetujuan kurator.โ
โThis guardianship status limits his right to conduct property sale transactions without the curator's approval.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'ampu' yang berarti menjaga atau memelihara. Istilah ini diserap ke dalam sistem hukum Indonesia dari konsep 'curatele' dalam hukum perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek).