KamusLengkap.com

pengancaman

/pษ™.ล‹an.ฤa.man/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalitasBahasa IndonesiaNetral
Ringkasan Makna

Tindakan atau proses menyatakan maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan, mencelakakan, atau melanggar hak orang lain.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Pengancaman adalah bentuk intimidasi atau perbuatan melawan hukum di mana seseorang secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik menakut-nakuti orang lain dengan ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, atau pembukaan rahasia untuk mencapai tujuan tertentu, seperti memeras atau memaksa korban.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian atas kasus pengancaman dan pemerasan terhadap korban.โ€
โ†’Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian atas kasus pengancaman dan pemerasan terhadap korban.
โ€œTindakan pengancaman di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.โ€
โ†’Tindakan pengancaman di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'ancam' yang mendapat imbuhan pe-an, menunjukkan proses atau perbuatan melakukan ancaman. Istilah ini sangat lekat dalam konteks hukum pidana di Indonesia (KUHP dan UU ITE).

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya