pengancaman
/pษ.ลan.ฤa.man/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalitasBahasa IndonesiaNetral
Ringkasan Makna
Tindakan atau proses menyatakan maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan, mencelakakan, atau melanggar hak orang lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pengancaman adalah bentuk intimidasi atau perbuatan melawan hukum di mana seseorang secara lisan, tertulis, atau melalui media elektronik menakut-nakuti orang lain dengan ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, atau pembukaan rahasia untuk mencapai tujuan tertentu, seperti memeras atau memaksa korban.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian atas kasus pengancaman dan pemerasan terhadap korban.โ
โPelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian atas kasus pengancaman dan pemerasan terhadap korban.
โTindakan pengancaman di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.โ
โTindakan pengancaman di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'ancam' yang mendapat imbuhan pe-an, menunjukkan proses atau perbuatan melakukan ancaman. Istilah ini sangat lekat dalam konteks hukum pidana di Indonesia (KUHP dan UU ITE).