KamusLengkap.com

penggusuran

/pəŋ.ɡus.u.ran/
🇮🇩Bahasa IndonesiaSosiologiHukumPemerintahan
Ringkasan Makna

Proses atau perbuatan membongkar, merobohkan, atau memindahkan bangunan dan penduduk dari suatu lokasi secara paksa oleh pihak berwenang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Penggusuran adalah tindakan penertiban atau pembersihan suatu kawasan—biasanya permukiman padat penduduk atau area komersial ilegal—yang dilakukan oleh pemerintah atau pemilik lahan yang sah dengan merobohkan bangunan dan memindahkan warganya. Tindakan ini sering kali memicu perdebatan sosial dan hukum karena berkaitan dengan hak atas tanah, kesejahteraan masyarakat rentan, serta perencanaan tata kota.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah kota merencanakan penggusuran di bantaran sungai untuk normalisasi aliran air.”
→Pemerintah kota merencanakan penggusuran di bantaran sungai untuk normalisasi aliran air.
“Warga terdampak penggusuran menuntut ganti rugi yang layak dari pihak pengembang.”
→Warga terdampak penggusuran menuntut ganti rugi yang layak dari pihak pengembang.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'gusur' dengan imbuhan pe--an. Dalam konteks sosial di Indonesia, istilah ini sangat lekat dengan dinamika pembangunan perkotaan, konflik agraria, dan relokasi permukiman liar sejak paruh kedua abad ke-20.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya