KamusLengkap.com

Penghancuran bangunan

pɛŋhɑntʊrɑn bɑngunɑn
🇮🇩Bahasa IndonesiaFrasaKebijakanHukumNetral
Ringkasan Makna

Penghancuran bangunan adalah proses penghancuran atau pembongkaran bangunan yang tidak lagi digunakan atau rusak.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Penghancuran bangunan adalah proses penghancuran atau pembongkaran bangunan yang tidak lagi digunakan atau rusak, biasanya dilakukan oleh pemerintah atau pemilik bangunan untuk menghilangkan bangunan yang tidak lagi berguna atau berbahaya. Proses ini dapat dilakukan untuk alasan keamanan, estetika, atau untuk mempersiapkan lahan untuk pembangunan baru. Penghancuran bangunan biasanya dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali, dengan memastikan bahwa tidak ada bahaya yang timbul selama proses penghancuran.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah akan melakukan penghancuran bangunan yang rusak di daerah tersebut.”
→Pemerintah akan melakukan penghancuran bangunan yang rusak di daerah tersebut.
“Penghancuran bangunan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan lahan untuk pembangunan apartemen baru.”
→Penghancuran bangunan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan lahan untuk pembangunan apartemen baru.

Asal-usul & Konteks Budaya

Penghancuran bangunan adalah proses yang umum dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk menghilangkan bangunan yang tidak lagi berguna atau berbahaya. Proses ini biasanya dilakukan oleh pemerintah atau pemilik bangunan untuk mempersiapkan lahan untuk pembangunan baru atau untuk meningkatkan estetika daerah.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya