penghasilan dua sumber
/pəŋ.ha.si.lan ˈdu.a ˈsum.bər/
🇮🇩Bahasa IndonesiaEkonomiKeuanganBakuPajak
Ringkasan Makna
Pendapatan yang diperoleh seseorang dari lebih dari satu sumber pekerjaan atau kegiatan usaha.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penghasilan dua sumber merujuk pada kondisi finansial di mana seseorang mendapatkan pemasukan uang dari dua sumber yang berbeda, misalnya dari pekerjaan tetap (gaji pegawai) ditambah dengan penghasilan dari pekerjaan sampingan, bisnis pribadi, investasi, atau royalti. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari dua atau lebih sumber pemberi kerja atau jenis usaha perlu memperhatikan ketentuan pelaporan dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Final yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Budi memiliki penghasilan dua sumber, yaitu sebagai karyawan swasta di siang hari dan berjualan daring di malam hari.”
→Budi memiliki penghasilan dua sumber, yaitu sebagai karyawan swasta di siang hari dan berjualan daring di malam hari.
“Pengelolaan pajak untuk seseorang dengan penghasilan dua sumber memerlukan ketelitian agar pelaporan SPT tahunan akurat.”
→Pengelolaan pajak untuk seseorang dengan penghasilan dua sumber memerlukan ketelitian agar pelaporan SPT tahunan akurat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini terbentuk secara alami dalam bidang ekonomi dan perpajakan di Indonesia untuk mendefinisikan wajib pajak atau pekerja yang mengandalkan lebih dari satu aliran pemasukan demi mencukupi kebutuhan hidup atau meningkatkan taraf ekonomi.