penghasutan
/pəŋ.ha.sut.an/
🇮🇩Bahasa Indonesiahukumsosiologitindak pidanaNetral
Ringkasan Makna
Tindakan atau proses membujuk, memprovokasi, atau merangsang orang lain secara sengaja untuk melakukan perbuatan buruk, memberontak, atau melanggar hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penghasutan adalah perbuatan komunikasi—baik lisan, tulisan, maupun melalui media lain—yang bertujuan untuk memicu kemarahan, kebencian, atau tindakan anarkis di kalangan masyarakat atau kelompok tertentu terhadap pihak lain, pemerintah, atau otoritas yang sah. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, penghasutan diatur sebagai delik yang dapat dihukum karena berpotensi besar menimbulkan kerusuhan sosial, kekerasan, atau gangguan keamanan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Polisi menangkap provokator yang melakukan penghasutan untuk merusak fasilitas umum.”
→Polisi menangkap provokator yang melakukan penghasutan untuk merusak fasilitas umum.
“Tindakan penghasutan melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”
→Tindakan penghasutan melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'hasut' dengan imbuhan pe--an. Dalam budaya hukum Indonesia, istilah ini merujuk secara spesifik pada tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).