pengosongan
/pə.ŋo.so.ŋan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaNominaHukumAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Proses, cara, atau perbuatan menjadikan kosong suatu tempat, bangunan, atau kawasan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pengosongan merujuk pada tindakan mengeluarkan segala isi, penghuni, atau hak penguasaan dari suatu tempat, bangunan, lahan, atau wadah tertentu. Dalam konteks hukum dan pertanahan, pengosongan sering kali berkaitan dengan eksekusi pengadilan untuk mengusir penghuni ilegal atau pihak yang kalah sengketa dari sebuah properti.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pengosongan lahan itu dilakukan demi kelanjutan proyek pembangunan jalan tol.”
→Pengosongan lahan itu dilakukan demi kelanjutan proyek pembangunan jalan tol.
“Petugas juru sita membacakan surat penetapan pengosongan rumah sengketa tersebut.”
→Petugas juru sita membacakan surat penetapan pengosongan rumah sengketa tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'kosong' dengan imbuhan pe-an, yang merupakan istilah administratif dan hukum yang lazim digunakan di Indonesia dalam prosedur eksekusi lahan atau bangunan.