penguatan hak
/pษ.u.ลu.at.an hak/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikHak Asasi ManusiaBaku
Ringkasan Makna
Proses atau upaya untuk memperkuat, memperluas, atau menjamin perlindungan hak-hak seseorang atau kelompok dalam kerangka hukum dan sosial.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penguatan hak (sering kali berkaitan dengan konsep 'empowerment' atau penguatan posisi hukum) merujuk pada tindakan sistematis yang dilakukan oleh negara, organisasi, atau masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak individu maupun kelompok rentan diakui, dilindungi, dan dapat diakses sepenuhnya tanpa diskriminasi. Istilah ini sering digunakan dalam diskursus hak asasi manusia, reformasi hukum, dan kebijakan publik untuk menunjukkan komitmen dalam memberikan kekuasaan atau kepastian hukum yang lebih besar kepada pihak yang sebelumnya terpinggirkan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah berkomitmen untuk melakukan penguatan hak bagi masyarakat adat atas wilayah hutan ulayat mereka.โ
โPemerintah berkomitmen untuk melakukan penguatan hak bagi masyarakat adat atas wilayah hutan ulayat mereka.
โLangkah strategis ini diperlukan demi penguatan hak-hak pekerja migran di luar negeri.โ
โLangkah strategis ini diperlukan demi penguatan hak-hak pekerja migran di luar negeri.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terjemahan konseptual dan padanan baku dalam bahasa Indonesia yang sering digunakan dalam laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kajian hukum tata negara, serta dokumen-dokumen resmi PBB yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan kelompok rentan.