pengundangan
/pə.ŋun.da.ŋan/
🇮🇩Bahasa IndonesiahukumpemerintahanadministratifNetral
Ringkasan Makna
Proses atau perbuatan menempatkan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara agar sah dan mengikat umum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pengundangan adalah tahap akhir dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan di mana teks resmi undang-undang atau peraturan terkait ditempatkan secara resmi dalam lembaran publik (seperti Lembaran Negara Republik Indonesia) supaya khalayak umum mengetahuinya. Tanpa pengundangan, suatu peraturan biasanya belum memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat masyarakat secara luas.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pengundangan undang-undang tersebut dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden.”
→Pengundangan undang-undang tersebut dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden.
“Masyarakat dapat mengetahui isi peraturan baru ini sejak tanggal pengundangannya.”
→Masyarakat dapat mengetahui isi peraturan baru ini sejak tanggal pengundangannya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'undang' dengan imbuhan pe-an, istilah ini berakar dari sistem hukum modern yang mengharuskan asas 'fiksi hukum' di mana setiap orang dianggap tahu akan hukum setelah suatu peraturan diundangkan secara resmi.