pengurangan wewenang daerah
/pə.ŋu.ra.ŋan wɛ.wɛ.naŋ da.ə.rah/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBakuPolitikPemerintahanHukum
Ringkasan Makna
Kebijakan atau proses penarikan sebagian kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah daerah agar kembali dikelola oleh pemerintah pusat.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pengurangan wewenang daerah adalah suatu kebijakan administratif dan legislatif di mana kekuasaan, fungsi, atau hak mengatur urusan rumah tangga daerah otonom yang sebelumnya diserahkan melalui desentralisasi (otonomi daerah) ditarik kembali ke pusat (sentralisasi). Istilah ini sering muncul dalam konteks evaluasi undang-undang pemerintahan daerah, dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, maupun dalam rangka efisiensi atau penyeragaman kebijakan nasional.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Revisi undang-undang sektoral dikhawatirkan dapat memicu pengurangan wewenang daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.”
→Revisi undang-undang sektoral dikhawatirkan dapat memicu pengurangan wewenang daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Beberapa kepala daerah menyuarakan keberatan atas pengurangan wewenang daerah dalam perizinan investasi tertentu.”
→Beberapa kepala daerah menyuarakan keberatan atas pengurangan wewenang daerah dalam perizinan investasi tertentu.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan bagian dari diskursus tata kelola pemerintahan (governance) di Indonesia, khususnya pasca-implementasi Undang-Undang Otonomi Daerah (UU No. 22 Tahun 1999 dan perubahannya). Kebijakan ini kerap menjadi perdebatan antara efisiensi birokrasi nasional dan semangat desentralisasi.