penyandang disabilitas
/pəɲaɲdaŋ disabilitas/
🇮🇩Bahasa IndonesiaSosiologiHukumHak Asasi ManusiaNetral
Ringkasan Makna
Istilah formal untuk menyebut individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penyandang disabilitas adalah istilah resmi yang digunakan dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia untuk menggantikan istilah lama seperti 'cacat'. Istilah ini merujuk pada orang yang mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial karena adanya interaksi antara hambatan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dengan hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka berdasarkan kesamaan hak.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah berkomitmen untuk menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang publik.”
→The government is committed to ensuring accessibility for persons with disabilities in public spaces.
“Banyak perusahaan kini mulai membuka lowongan kerja khusus untuk penyandang disabilitas.”
→Many companies are now starting to open job vacancies specifically for persons with disabilities.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini diadopsi sebagai bentuk penghormatan (person-first language) sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menggantikan istilah 'penyandang cacat' yang dianggap peyoratif.