penyelidik
/pəɲəliːdɪk/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumProfesiKepolisianNetral
Ringkasan Makna
Orang yang melakukan penyelidikan atau pemeriksaan untuk mencari kebenaran suatu peristiwa.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum di Indonesia, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti awal di tempat kejadian perkara.”
→The investigator is collecting initial evidence at the crime scene.
“Laporan tersebut telah diserahkan kepada pihak penyelidik untuk ditindaklanjuti.”
→The report has been submitted to the investigator for follow-up.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'selidik' yang mendapat imbuhan pe-an. Istilah ini memiliki definisi teknis yang spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, yang membedakan antara 'penyelidik' (tahap awal) dan 'penyidik' (tahap pengumpulan bukti untuk menentukan tersangka).