penyidik
/pə.ɲi.dɪk/
🇮🇩Bahasa IndonesiahukumkepolisianprofesiNetral
Ringkasan Makna
Pejabat polisi atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Penyidik adalah pejabat penegak hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Di Indonesia, wewenang ini diatur secara hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup penyidik kepolisian negara dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penyidik sedang memeriksa para saksi di kantor kepolisian.”
→Penyidik sedang memeriksa para saksi di kantor kepolisian.
“Kasus korupsi itu segera dilimpahkan kejaksaan setelah berkas dari penyidik dinyatakan lengkap.”
→Kasus korupsi itu segera dilimpahkan kejaksaan setelah berkas dari penyidik dinyatakan lengkap.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Indonesia dengan akar kata 'sidik' (sidik/menyelidiki) yang mendapat awalan pe- dan akhiran -an/-ik, merujuk pada jabatan fungsional penegak hukum formal dalam sistem peradilan pidana.