peraturan hukum
/pəˈraturan huˈkum/
🇮🇩Bahasa Indonesiahukumpemerintahansosial
Ringkasan Makna
Frasa bebas yang merujuk pada ketentuan atau kaidah yang mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
"Peraturan hukum" bukanlah lema atau istilah tunggal yang berdiri sendiri dalam kamus, melainkan gabungan frasa bebas (sintaksis) yang terdiri dari kata dasar "peraturan" dan "hukum". Frasa ini merujuk secara umum pada seperangkat aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan memiliki sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.”
→Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pelanggaran terhadap peraturan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.”
→Pelanggaran terhadap peraturan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.
Asal-usul & Konteks Budaya
Bukan lema mandiri; gabungan kata umum dalam bidang hukum dan tata negara.