perikatan
/pษ.ri.ka.tan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPerdataIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna
Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum perdata, perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain (debitur) wajib memenuhi prestasi tersebut. Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerjanjian jual beli merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan antara penjual dan pembeli.โ
โA sale and purchase agreement is one of the sources of the birth of an engagement between the seller and the buyer.
โDebitur wajib memenuhi kewajiban dalam perikatan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.โ
โThe debtor is obliged to fulfill the obligations in the engagement in accordance with the agreement that has been made.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'ikat' yang mendapat imbuhan pe-an. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah hukum Belanda 'verbintenis' yang menjadi fondasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia.