persetubuhan
/pər.sə.tu.bu.han/
🇮🇩Bahasa IndonesiabiologihukumsosiologikedokteranNetral
Ringkasan Makna
Hubungan kelamin atau senggama antara laki-laki dan perempuan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Persetubuhan adalah tindakan biologis berupa penyatuan alat kelamin laki-laki dan perempuan yang lazimnya bertujuan untuk reproduksi atau kepuasan seksual. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, istilah ini sering digunakan dalam perundang-undangan pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan, seperti perkosaan atau persetubuhan di bawah umur.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur diancam dengan hukuman penjara yang berat.”
→Tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur diancam dengan hukuman penjara yang berat.
“Persetubuhan antara suami istri merupakan hak dan kewajiban dalam ikatan perkawinan yang sah.”
→Persetubuhan antara suami istri merupakan hak dan kewajiban dalam ikatan perkawinan yang sah.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'tubuh' dengan imbuhan per-an, yang diserap dan dibakukan dalam bahasa Indonesia untuk merujuk pada aktivitas fisik biologis secara formal dan legal.