pertanahan
/pษr.ta.na.han/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPemerintahanAgrariaNetral
Ringkasan Makna
Hal-hal yang berkaitan dengan urusan, kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan tanah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pertanahan merujuk pada segala aspek hukum, administrasi, dan kebijakan yang mengatur perihal hak atas tanah, penguasaan, pemanfaatan, serta pendaftaran tanah. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, bidang pertanahan mencakup regulasi sertifikasi tanah, tata guna lahan, serta penyelesaian sengketa atau konflik agraria di bawah kewenangan lembaga negara seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSengketa pertanahan antarwarga itu akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi.โ
โSengketa pertanahan antarwarga itu akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
โPemerintah terus berupaya mempercepat digitalisasi layanan pertanahan untuk mencegah praktik mafia tanah.โ
โPemerintah terus berupaya mempercepat digitalisasi layanan pertanahan untuk mencegah praktik mafia tanah.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'tanah' yang mendapat konfiks 'per-an' untuk membenderakan perihal atau urusan tanah. Dalam tata hukum dan publik di Indonesia, istilah ini mengakar kuat pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menjadi landasan hukum pengelolaan sumber daya tanah nasional.