KamusLengkap.com

perundang-undangan

/pə.rʊn.daŋ.ʊn.da.ŋan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikTata NegaraNetral
Ringkasan Makna

Segala bentuk peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Perundang-undangan merujuk pada sistem, proses, atau kumpulan peraturan hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan. Istilah ini mencakup hierarki hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, hingga peraturan pelaksana lainnya yang berfungsi sebagai pedoman hukum bagi warga negara dan penyelenggara pemerintahan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah sedang melakukan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.”
→The government is harmonizing various overlapping laws and regulations.
“Setiap warga negara wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.”
→Every citizen is obliged to comply with the provisions stipulated in the applicable laws and regulations.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari kata dasar 'undang-undang' yang mendapat konfiks 'pe-an' untuk menunjukkan proses atau kumpulan hal yang berkaitan dengan undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya