Perusahaan tidak terdaftar
per-usaha-an ti-dak ter-da-far
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPerusahaanNetral
Ringkasan Makna
Perusahaan yang tidak tercatat atau tidak memiliki izin operasional di lembaga yang berwenang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Perusahaan tidak terdaftar adalah perusahaan yang tidak tercatat atau tidak memiliki izin operasional di lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha, tidak dapat melakukan transaksi keuangan, dan tidak dapat menggunakan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan lain. Perusahaan tidak terdaftar juga dapat dianggap sebagai perusahaan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.โ
โPerusahaan tersebut tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia.
โPerusahaan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.โ
โPerusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional di Kementerian Hukum dan HAM.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep perusahaan tidak terdaftar erat kaitannya dengan hukum dan regulasi perusahaan di Indonesia. Perusahaan tidak terdaftar dapat dianggap sebagai perusahaan yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki izin operasional yang sah.