KamusLengkap.com

Perusahaan tidak terdaftar

per-usaha-an ti-dak ter-da-far
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPerusahaanNetral
Ringkasan Makna

Perusahaan yang tidak tercatat atau tidak memiliki izin operasional di lembaga yang berwenang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Perusahaan tidak terdaftar adalah perusahaan yang tidak tercatat atau tidak memiliki izin operasional di lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha, tidak dapat melakukan transaksi keuangan, dan tidak dapat menggunakan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan lain. Perusahaan tidak terdaftar juga dapat dianggap sebagai perusahaan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPerusahaan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.โ€
โ†’Perusahaan tersebut tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia.
โ€œPerusahaan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.โ€
โ†’Perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional di Kementerian Hukum dan HAM.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep perusahaan tidak terdaftar erat kaitannya dengan hukum dan regulasi perusahaan di Indonesia. Perusahaan tidak terdaftar dapat dianggap sebagai perusahaan yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki izin operasional yang sah.

Cari Kata atau Istilah Lainnya