peserta didik berkebutuhan khusus
/pəˈsər.ta ˈdi.dɪk bər.kəˌbu.tʊhan xusus/
🇮🇩Bahasa IndonesiaPendidikanBakuNominaInklusi
Ringkasan Makna
Anak atau individu yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari anak pada umumnya, sehingga memerlukan layanan pendidikan yang disesuaikan dengan hambatan dan potensinya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah formal dalam dunia pendidikan di Indonesia yang merujuk kepada anak-anak penyandang disabilitas (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autis, anak berkesulitan belajar spesifik, dan lain-lain) maupun anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa. Layanan pendidikan bagi mereka dapat diselenggarakan melalui sekolah khusus (SLB) maupun sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Sekolah tersebut menyediakan fasilitas khusus untuk mendukung kenyamanan peserta didik berkebutuhan khusus.”
→Sekolah tersebut menyediakan fasilitas khusus untuk mendukung kenyamanan peserta didik berkebutuhan khusus.
“Guru kelas harus mendapatkan pelatihan tentang cara mengajar peserta didik berkebutuhan khusus di kelas inklusi.”
→Guru kelas harus mendapatkan pelatihan tentang cara mengajar peserta didik berkebutuhan khusus di kelas inklusi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini diadopsi dalam dunia pendidikan Indonesia sebagai padanan yang lebih humanis dan inklusif untuk menggantikan istilah-istilah lama yang cenderung berkonotasi negatif atau diskriminatif, sejalan dengan ratifikasi konvensi internasional mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan penerapan sistem pendidikan inklusif.