pidana
/piˈdana/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumKriminalitasIstilah ResmiNetral
Ringkasan Makna
Segala sesuatu yang berkaitan dengan kejahatan atau pelanggaran hukum yang diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Pidana adalah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana (delik). Istilah ini mencakup berbagai bentuk hukuman seperti penjara, kurungan, atau denda, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pelaku pencurian itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun.”
→Pelaku pencurian itu diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
“Kasus korupsi tersebut kini telah masuk ke ranah hukum pidana.”
→Kasus korupsi tersebut kini telah masuk ke ranah hukum pidana.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'pidana' diserap dari bahasa Sanskerta 'pīḍana' yang berarti penyiksaan, tekanan, atau penderitaan, yang kemudian mengalami penyempitan makna dalam konteks hukum modern Indonesia menjadi hukuman resmi bagi pelanggar hukum.