KamusLengkap.com

Piutang yang belum dibayarkan

piuหˆtaล‹ yang blum dibayarkan
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaKeuanganAkuntansiHukumNetral
Ringkasan Makna

Piutang yang belum dibayarkan adalah utang yang belum diterima pembayaran dari pihak yang berutang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Piutang yang belum dibayarkan adalah utang yang belum diterima pembayaran dari pihak yang berutang. Ini biasanya terjadi karena berbagai alasan, seperti kesulitan keuangan, penundaan pembayaran, atau kegagalan pembayaran. Piutang yang belum dibayarkan dapat mempengaruhi keseimbangan keuangan perusahaan atau individu dan memerlukan perhatian khusus untuk diproses dan diselesaikan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPerusahaan A memiliki piutang yang belum dibayarkan sebesar Rp 10 juta dari klien B.โ€
โ†’Perusahaan A memiliki utang yang belum diterima pembayaran sebesar Rp 10 juta dari klien B.
โ€œPihak berwenang harus memproses piutang yang belum dibayarkan dengan cepat dan efektif.โ€
โ†’Pihak berwenang harus memproses utang yang belum diterima pembayaran dengan cepat dan efektif.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini digunakan dalam konteks keuangan dan akuntansi di Indonesia, dan biasanya terkait dengan hukum dan peraturan yang mengatur pembayaran utang.

Cari Kata atau Istilah Lainnya