Piutang yang belum dibayarkan
piuหtaล yang blum dibayarkan
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKeuanganAkuntansiHukumNetral
Ringkasan Makna
Piutang yang belum dibayarkan adalah utang yang belum diterima pembayaran dari pihak yang berutang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Piutang yang belum dibayarkan adalah utang yang belum diterima pembayaran dari pihak yang berutang. Ini biasanya terjadi karena berbagai alasan, seperti kesulitan keuangan, penundaan pembayaran, atau kegagalan pembayaran. Piutang yang belum dibayarkan dapat mempengaruhi keseimbangan keuangan perusahaan atau individu dan memerlukan perhatian khusus untuk diproses dan diselesaikan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan A memiliki piutang yang belum dibayarkan sebesar Rp 10 juta dari klien B.โ
โPerusahaan A memiliki utang yang belum diterima pembayaran sebesar Rp 10 juta dari klien B.
โPihak berwenang harus memproses piutang yang belum dibayarkan dengan cepat dan efektif.โ
โPihak berwenang harus memproses utang yang belum diterima pembayaran dengan cepat dan efektif.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini digunakan dalam konteks keuangan dan akuntansi di Indonesia, dan biasanya terkait dengan hukum dan peraturan yang mengatur pembayaran utang.