PPAT
/peː peː aː teː/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPropertiAdministrasiSingkatanNetral
Ringkasan Makna
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tugas pokok mereka adalah membantu proses pendaftaran tanah dengan membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum pertanahan, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan, atau hak tanggungan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penandatanganan akta jual beli tanah tersebut dilakukan di hadapan PPAT yang berwenang.”
→Penandatanganan akta jual beli tanah tersebut dilakukan di hadapan PPAT yang berwenang.
“Sebelum melakukan balik nama sertifikat, kita harus mengurus dokumennya melalui PPAT.”
→Sebelum melakukan balik nama sertifikat, kita harus mengurus dokumennya melalui PPAT.
Asal-usul & Konteks Budaya
Akronim resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam bidang pertanahan di bawah naungan Kementerian ATR/BPN.