praktik bisnis yang tidak etis
/prak.tik bis.nis jaล ti.dak ษ.tis/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaBisnisEtikaHukumNetral
Ringkasan Makna
Tindakan atau kebijakan dalam operasional perusahaan yang melanggar norma moral, standar profesional, atau peraturan hukum yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Praktik bisnis yang tidak etis merujuk pada segala bentuk aktivitas komersial yang mengabaikan prinsip-prinsip integritas, kejujuran, dan keadilan demi keuntungan pribadi atau perusahaan. Hal ini mencakup tindakan seperti penipuan konsumen, eksploitasi tenaga kerja, manipulasi laporan keuangan, suap, pencemaran lingkungan, hingga persaingan usaha yang tidak sehat. Praktik ini tidak hanya merugikan pemangku kepentingan (stakeholders) seperti pelanggan dan karyawan, tetapi juga dapat merusak reputasi jangka panjang perusahaan dan melanggar hukum positif di Indonesia.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan tersebut terbukti melakukan praktik bisnis yang tidak etis dengan memanipulasi data kualitas produk demi menekan biaya produksi.โ
โThe company was proven to engage in unethical business practices by manipulating product quality data to reduce production costs.
โPraktik bisnis yang tidak etis seperti suap-menyuap dapat menghambat iklim investasi yang sehat di suatu negara.โ
โUnethical business practices such as bribery can hinder a healthy investment climate in a country.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan serapan dari konsep 'unethical business practices' dalam literatur manajemen global. Di Indonesia, istilah ini semakin sering digunakan seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya Good Corporate Governance (GCG) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mencegah kerugian publik.