KamusLengkap.com

preambul

/preหˆambสŠl/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikBahasa Baku
Ringkasan Makna

Pendahuluan atau mukaddimah pada naskah resmi, undang-undang, atau piagam.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Preambul adalah bagian pendahuluan yang terletak di bagian awal sebuah dokumen resmi, konstitusi, undang-undang, atau perjanjian internasional. Dalam hukum tata negara, preambul sering kali memuat latar belakang, dasar filosofis, tujuan pembentukan suatu negara atau undang-undang, serta cita-cita luhur yang hendak dicapai.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPembukaan UUD 1945 merupakan contoh preambul yang memuat dasar negara Pancasila.โ€
โ†’Pembukaan UUD 1945 merupakan contoh preambul yang memuat dasar negara Pancasila.
โ€œPara delegasi sepakat untuk merevisi preambul piagam perjanjian damai tersebut.โ€
โ†’Para delegasi sepakat untuk merevisi preambul piagam perjanjian damai tersebut.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'preambul' diserap dari bahasa Belanda 'preambule', yang pada akhirnya berakar dari bahasa Latin 'praeambulus' (berjalan di depan atau mendahului).

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya