preambul
/preหambสl/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikBahasa Baku
Ringkasan Makna
Pendahuluan atau mukaddimah pada naskah resmi, undang-undang, atau piagam.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Preambul adalah bagian pendahuluan yang terletak di bagian awal sebuah dokumen resmi, konstitusi, undang-undang, atau perjanjian internasional. Dalam hukum tata negara, preambul sering kali memuat latar belakang, dasar filosofis, tujuan pembentukan suatu negara atau undang-undang, serta cita-cita luhur yang hendak dicapai.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPembukaan UUD 1945 merupakan contoh preambul yang memuat dasar negara Pancasila.โ
โPembukaan UUD 1945 merupakan contoh preambul yang memuat dasar negara Pancasila.
โPara delegasi sepakat untuk merevisi preambul piagam perjanjian damai tersebut.โ
โPara delegasi sepakat untuk merevisi preambul piagam perjanjian damai tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'preambul' diserap dari bahasa Belanda 'preambule', yang pada akhirnya berakar dari bahasa Latin 'praeambulus' (berjalan di depan atau mendahului).