Prinsip campur tangan
proŋsɪp kampur tɑŋɡɑn
🇮🇩Bahasa IndonesiaPolitikEkonomiHukumNetral
Ringkasan Makna
Prinsip campur tangan adalah prinsip yang menyatakan bahwa pemerintah atau lembaga lainnya harus tidak campur tangan dalam kegiatan ekonomi atau bisnis tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Prinsip campur tangan adalah prinsip yang menyatakan bahwa pemerintah atau lembaga lainnya harus tidak campur tangan dalam kegiatan ekonomi atau bisnis tertentu, sehingga memungkinkan kegiatan tersebut berjalan dengan lebih bebas dan efisien. Prinsip ini sering digunakan dalam konteks ekonomi dan hukum, terutama dalam menjelaskan hak dan kewajiban pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah harus menjalankan prinsip campur tangan untuk menghindari monopoli dalam industri.”
→Pemerintah harus menjalankan prinsip campur tangan untuk menghindari monopoli dalam industri.
“Lembaga keuangan harus mengikuti prinsip campur tangan untuk mencegah korupsi.”
→Lembaga keuangan harus mengikuti prinsip campur tangan untuk mencegah korupsi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Prinsip campur tangan berasal dari bahasa Inggris 'hands-off principle' yang berarti prinsip tidak campur tangan. Prinsip ini telah digunakan dalam konteks ekonomi dan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.