prosedur verzet
/pro.se.dur vɛrˈzɛt/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPerdataIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna
Serangkaian langkah hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat).
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Prosedur verzet adalah upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh tergugat yang dikalahkan dalam suatu putusan verstek (putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut). Melalui prosedur ini, tergugat diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan bantahan atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Tergugat yang dijatuhi putusan verstek berhak mengajukan prosedur verzet dalam jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang.”
→Tergugat yang dijatuhi putusan verstek berhak mengajukan prosedur verzet dalam jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang.
“Pengadilan negeri akan memeriksa kembali pokok perkara setelah permohonan verzet dinyatakan memenuhi syarat formil.”
→Pengadilan negeri akan memeriksa kembali pokok perkara setelah permohonan verzet dinyatakan memenuhi syarat formil.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Belanda 'verzet' yang berarti perlawanan atau keberatan, diserap ke dalam sistem hukum Indonesia (Hukum Acara Perdata) sebagai bentuk perlindungan hak bagi pihak tergugat agar tercapai asas peradilan yang adil (audi et alteram partem).