KamusLengkap.com

residir

/rษ›.si.dir/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalitasNetral
Ringkasan Makna

Orang yang mengulangi tindak pidana setelah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Istilah hukum yang merujuk pada seseorang yang kembali melakukan tindak kejahatan (residivis) setelah sebelumnya pernah dihukum karena kejahatan yang serupa atau berbeda, yang biasanya dapat memperberat ancaman hukuman pada vonis berikutnya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPolisi berhasil menangkap residir yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.โ€
โ†’Polisi berhasil menangkap residivis yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
โ€œStatusnya sebagai residir membuat hukumannya kali ini ditambah lebih berat.โ€
โ†’Statusnya sebagai residivis membuat hukumannya kali ini ditambah lebih berat.

Asal-usul & Konteks Budaya

Diserap dari bahasa Belanda 'recidivist' atau bahasa Latin 'recidivus' (yang kambuh kembali), merujuk pada pelaku kejahatan kambuhan dalam sistem peradilan pidana.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya