residir
/rษ.si.dir/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalitasNetral
Ringkasan Makna
Orang yang mengulangi tindak pidana setelah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum yang merujuk pada seseorang yang kembali melakukan tindak kejahatan (residivis) setelah sebelumnya pernah dihukum karena kejahatan yang serupa atau berbeda, yang biasanya dapat memperberat ancaman hukuman pada vonis berikutnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPolisi berhasil menangkap residir yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.โ
โPolisi berhasil menangkap residivis yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
โStatusnya sebagai residir membuat hukumannya kali ini ditambah lebih berat.โ
โStatusnya sebagai residivis membuat hukumannya kali ini ditambah lebih berat.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'recidivist' atau bahasa Latin 'recidivus' (yang kambuh kembali), merujuk pada pelaku kejahatan kambuhan dalam sistem peradilan pidana.