servitut
/sษr.viหtut/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAgrariaPropertiNetral
Ringkasan Makna
Hak kebendaan atas pekarangan atau tanah milik orang lain demi kepentingan pekarangan sendiri.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum agraria dan hukum perdata, servitut adalah suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan (tanah yang melayani) untuk kepentingan pekarangan yang lain (tanah yang menikmati) milik orang lain yang berlainan pemiliknya. Hal ini memberikan hak kepada pemilik tanah yang menikmati untuk melakukan tindakan tertentu di atas tanah orang lain tersebut atau melarang pemilik tanah yang melayani untuk melakukan tindakan tertentu.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โHak pejalan kaki melalui tanah tetangga merupakan salah satu bentuk servitut yang diakui dalam hukum perdata.โ
โHak pejalan kaki melalui tanah tetangga merupakan salah satu bentuk servitut yang diakui dalam hukum perdata.
โPerjanjian servitut tersebut harus didaftarkan agar mengikat pemilik tanah berikutnya.โ
โPerjanjian servitut tersebut harus didaftarkan agar mengikat pemilik tanah berikutnya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Latin 'servitus' (perbudakan atau ketergantungan), yang kemudian diserap ke dalam terminologi hukum perdata barat (Burgerlijk Wetboek) yang berlaku di Indonesia.