sim
/sim/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaBakuNominaHukumDokumen Resmi
Ringkasan Makna
Surat Izin Mengemudi; dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'SIM' merupakan akronim resmi dari 'Surat Izin Mengemudi' dalam bahasa Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya (seperti SIM A untuk mobil, SIM C untuk sepeda motor).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSetiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara.โ
โSetiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara.
โMasa berlaku SIM C milikku sudah hampir habis, jadi aku harus segera memperpanjangnya.โ
โMasa berlaku Surat Izin Mengemudi C milikku sudah hampir habis, jadi aku harus segera memperpanjangnya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'SIM' dalam konteks Indonesia telah diserap sepenuhnya sebagai akronim resmi yang merujuk pada Surat Izin Mengemudi, diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, dalam konteks teknologi global, 'SIM' juga dikenal sebagai singkatan dari 'Subscriber Identity Module' pada kartu seluler, namun dalam bahasa Indonesia sehari-hari, kepanjangan pertama jauh lebih dominan.