taklid
/tak.lid/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaAgamaHukum IslamTeologiNetral
Ringkasan Makna
Mengikuti pendapat atau ajaran orang lain tanpa mengetahui dasar hukum atau dalilnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks hukum Islam (fikih), taklid adalah sikap seorang mukallaf yang mengikuti pendapat seorang mujtahid atau ulama dalam masalah hukum agama tanpa meneliti atau mengetahui dalil-dalil yang mendasari pendapat tersebut. Istilah ini sering dibedakan dengan 'ijtihad' (upaya mandiri menggali hukum) dan 'ittiba' (mengikuti pendapat dengan mengetahui dalilnya).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSikap taklid buta dapat menghambat seseorang untuk memahami esensi ajaran agama secara mendalam.โ
โBlind imitation can hinder someone from understanding the essence of religious teachings deeply.
โPara ulama memperdebatkan batasan taklid bagi orang awam dalam menjalankan ibadah sehari-hari.โ
โScholars debate the limits of imitation for laypeople in performing daily worship.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'taqlฤซd' (ุชูููุฏ), yang secara harfiah berarti 'mengalungkan' atau 'meniru'. Istilah ini menjadi sangat sentral dalam diskursus ushul fikih untuk menentukan kapasitas keagamaan seseorang dalam beragama.