termaktub
/tərˈmaktʊp/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBahasa BakuSastraHukum
Ringkasan Makna
Tercantum, tertulis, atau termuat dengan resmi dalam suatu dokumen atau kitab.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'termaktub' berasal dari bahasa Arab yang diserap ke dalam bahasa Indonesia, menyatakan kondisi sesuatu yang sudah dituliskan, dicatat, atau dimuat secara resmi di dalam teks, dokumen, undang-undang, atau kitab suci. Sering digunakan dalam konteks formal, hukum, atau sastra klasik.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Segala hak dan kewajiban warga negara telah termaktub dalam undang-undang.”
→Segala hak dan kewajiban warga negara telah tercantum dalam undang-undang.
“Nasihat bijak itu termaktub dalam naskah kuno peninggalan leluhur.”
→Nasihat bijak itu tertulis dalam naskah kuno peninggalan leluhur.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'maktūb' (مكتوب) yang berarti 'tertulis', mendapat awalan ter- dalam tata bahasa Indonesia menjadi 'termaktub'.