KamusLengkap.com

termaktub

/tərˈmaktʊp/
🇮🇩Bahasa IndonesiaBahasa BakuSastraHukum
Ringkasan Makna

Tercantum, tertulis, atau termuat dengan resmi dalam suatu dokumen atau kitab.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kata 'termaktub' berasal dari bahasa Arab yang diserap ke dalam bahasa Indonesia, menyatakan kondisi sesuatu yang sudah dituliskan, dicatat, atau dimuat secara resmi di dalam teks, dokumen, undang-undang, atau kitab suci. Sering digunakan dalam konteks formal, hukum, atau sastra klasik.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Segala hak dan kewajiban warga negara telah termaktub dalam undang-undang.”
→Segala hak dan kewajiban warga negara telah tercantum dalam undang-undang.
“Nasihat bijak itu termaktub dalam naskah kuno peninggalan leluhur.”
→Nasihat bijak itu tertulis dalam naskah kuno peninggalan leluhur.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab 'maktūb' (مكتوب) yang berarti 'tertulis', mendapat awalan ter- dalam tata bahasa Indonesia menjadi 'termaktub'.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya