terpajak
/tərˈpa.dʒak/
🇮🇩Bahasa Indonesianominaekonomikeuanganhukum
Ringkasan Makna
Sudah dikenai pajak atau telah dimasukkan ke dalam tanggungan pajak.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'terpajak' merupakan bentuk verba pasif dari kata dasar 'pajak' dengan awalan ter-. Istilah ini digunakan untuk menyatakan suatu objek, barang, pendapatan, atau transaksi yang telah dikenai kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Penghasilan tersebut sudah terpajak secara otomatis sebelum dibayarkan.”
→Penghasilan tersebut sudah dikenai pajak secara otomatis sebelum dibayarkan.
“Barang impor ini harus dipastikan statusnya apakah sudah terpajak atau belum.”
→Barang impor ini harus dipastikan statusnya apakah sudah dikenai pajak atau belum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Melayu/Indonesia 'pajak' yang mendapatkan imbuhan pembentuk keadaan 'ter-', mencerminkan sistem administrasi fiskal modern di Indonesia.