tersangka
/tษr.saล.ka/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumKriminalitasProsedur PidanaNetral
Ringkasan Makna
Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam sistem hukum Indonesia, tersangka adalah status hukum yang diberikan kepada seseorang setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti yang sah) bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Status ini merupakan tahap awal dalam proses penyidikan sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPolisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.โ
โThe police have named two people as suspects in the theft case.
โHak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dijamin oleh undang-undang.โ
โThe suspect's right to legal counsel is guaranteed by law.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari kata dasar 'sangka' yang mendapat imbuhan 'ter-'. Istilah ini merupakan terminologi hukum formal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Indonesia untuk membedakan posisi seseorang sebelum dan sesudah proses persidangan (terdakwa).