tirkah
/tir.kah/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIslamAgamaNetral
Ringkasan Makna
Harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia setelah dikurangi biaya-biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utangnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam hukum Islam (faraid), tirkah merujuk kepada seluruh harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah wafat, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun hak-hak yang bernilai finansial, yang bersih dari beban biaya perawatan jenazah, zakat, serta pelunasan utang almarhum sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPembagian tirkah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum faraid yang adil.โ
โPembagian harta peninggalan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum faraid yang adil.
โSebelum tirkah dibagikan, seluruh utang piutang almarhum wajib dilunasi terlebih dahulu.โ
โSebelum harta peninggalan dibagikan, seluruh utang piutang almarhum wajib dilunasi terlebih dahulu.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini diserap dari bahasa Arab (ุชุฑูุฉ - tirikah) yang merupakan istilah teknis dalam yurisprudensi Islam (fiqh muamalah dan faraid) berkaitan dengan hukum kewarisan.