KamusLengkap.com

Undang Undang

un.dang un.dang
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikPemerintahanNetral
Ringkasan Makna

Peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga keamanan negara.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Undang-undang adalah peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga keamanan negara. Undang-undang dapat berupa peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, seperti peraturan tentang pajak, peraturan tentang lingkungan hidup, atau peraturan tentang keamanan nasional. Undang-undang juga dapat berupa peraturan yang mengatur hubungan antara individu dan individu, seperti peraturan tentang hak asasi manusia atau peraturan tentang perlindungan anak.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œUndang-undang tentang lingkungan hidup harus dipatuhi oleh semua warga negara.โ€
โ†’Peraturan hukum tentang lingkungan hidup harus dipatuhi oleh semua warga negara.
โ€œPemerintah harus membuat undang-undang yang melindungi hak asasi manusia.โ€
โ†’Pemerintah harus membuat peraturan hukum yang melindungi hak asasi manusia.

Asal-usul & Konteks Budaya

Undang-undang memiliki sejarah yang panjang di Indonesia, mulai dari masa kolonial Belanda hingga masa kemerdekaan. Undang-undang yang pertama kali dibuat di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian disusun menjadi Undang-Undang Dasar 1945 yang telah direvisi beberapa kali. Sejak itu, undang-undang telah berkembang dan berubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan negara.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya