KamusLengkap.com

upheld

/สŒpหˆhษ›ld/
๐Ÿ‡ฌ๐Ÿ‡งBahasa Inggrisverbahukumformal
Ringkasan Makna

Bentuk lampau dan partisip dari 'uphold', yang berarti menegakkan, mempertahankan, atau membenarkan suatu keputusan, hukum, atau prinsip.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Kata 'upheld' adalah bentuk past tense dan past participle dari kata kerja bahasa Inggris 'uphold'. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum, pemerintahan, atau moralitas untuk menyatakan tindakan mendukung, mempertahankan, atau mengonfirmasi keputusan lembaga peradilan yang lebih tinggi (misalnya, ketika pengadilan tinggi menolak banding dan mempertahankan keputusan pengadilan di bawahnya). Selain itu, kata ini juga berarti menjaga dan membela prinsip, nilai, atau janji agar tetap berlaku.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œThe Supreme Court upheld the previous ruling.โ€
โ†’Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya.
โ€œWe must ensure that the law is upheld at all times.โ€
โ†’Kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan setiap saat.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Inggris kuno 'uphealdan', gabungan dari kata 'up' (atas) dan 'healdan' (memegang). Istilah ini sangat lekat dengan tradisi hukum Anglo-Saxon.

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya