Utang yang diakui
uˈtang ˈjɑŋ diˈakui
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Utang yang telah diakui dan dianggap sah oleh pihak yang berwenang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang yang diakui adalah utang yang telah disetujui dan diakui oleh pihak yang berwenang, seperti bank, lembaga keuangan, atau pemerintah. Hal ini berarti bahwa utang tersebut telah dianggap sah dan harus dipenuhi oleh pihak yang berutang. Utang yang diakui biasanya memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang signifikan, seperti bunga yang harus dibayar atau risiko kehilangan aset.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Dia harus membayar utang yang diakui sebesar Rp 10 juta.”
→Dia harus membayar utang yang telah disetujui dan diakui oleh bank sebesar Rp 10 juta.
“Perusahaan tersebut memiliki utang yang diakui sebesar Rp 50 miliar.”
→Perusahaan tersebut memiliki utang yang telah disetujui dan diakui oleh pemerintah sebesar Rp 50 miliar.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'utang yang diakui' biasanya digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Hal ini berarti bahwa utang tersebut telah dianggap sah dan harus dipenuhi oleh pihak yang berutang. Konteks ini sering digunakan dalam perbankan, perusahaan, dan pemerintahan.