utang yang ditangguhkan
/utang yang ditangguhkan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomi
Ringkasan Makna
Utang yang sifatnya ditunda atau diperpanjang waktu pembayarannya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang yang ditangguhkan adalah jenis utang yang sifatnya ditunda atau diperpanjang waktu pembayarannya. Hal ini biasanya dilakukan oleh pemberi pinjaman atau bank untuk memberikan kesempatan kepada peminjam untuk membayar utangnya dalam waktu yang lebih lama. Dengan demikian, peminjam dapat memiliki lebih banyak waktu untuk mengumpulkan uang atau melakukan pembayaran yang lebih ringan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSaya memiliki utang yang ditangguhkan sebesar Rp 10 juta.โ
โSaya memiliki utang yang ditunda sebesar Rp 10 juta.
โBank memberikan opsi untuk mengutang yang ditangguhkan kepada nasabahnya.โ
โBank memberikan opsi untuk mengutang yang ditunda kepada nasabahnya.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep utang yang ditangguhkan sudah umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia. Istilah ini sering digunakan dalam perjanjian pinjaman dan kontrak kredit.