utang yang sudah lunas
/utang yang sudah lunaส/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumKeuangan
Ringkasan Makna
Utang yang telah dibayar kembali secara lengkap dan tidak ada lagi kewajiban.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang yang sudah lunas adalah utang yang telah dibayar kembali secara lengkap oleh debiturnya, sehingga tidak ada lagi kewajiban atau utang yang belum dibayar. Dalam konteks keuangan, utang yang sudah lunas biasanya dianggap sebagai utang yang telah diselesaikan dan tidak lagi membebankan kewajiban pada debitur.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โSaya telah membayar utang saya kepada bank, sehingga saya tidak memiliki utang yang sudah lunas lagi.โ
โSaya telah membayar utang saya kepada bank, sehingga saya tidak memiliki utang yang sudah lunas lagi.
โSetelah membayar utang saya, saya merasa lega karena saya tidak memiliki utang yang sudah lunas lagi.โ
โSetelah membayar utang saya, saya merasa lega karena saya tidak memiliki utang yang sudah lunas lagi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep utang yang sudah lunas umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia dan negara-negara lain.