utang yang terlaporkan
/uˈtaŋ yang terlaˈpor.kan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaKeuanganHukumEkonomi
Ringkasan Makna
Utang yang telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Utang yang terlaporkan adalah utang yang telah disampaikan kepada pihak yang berwenang, seperti bank, lembaga keuangan, atau pihak lainnya yang terkait dengan pengelolaan utang. Hal ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atau untuk meminta bantuan dalam mengelola utang. Dalam konteks keuangan, utang yang terlaporkan dapat membantu individu atau perusahaan untuk memahami dan mengelola utang mereka dengan lebih baik.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Saya telah melaporkan utang saya kepada bank untuk meminta bantuan dalam mengelola utang saya.”
→Saya telah melaporkan utang saya kepada bank untuk meminta bantuan dalam mengelola utang saya.
“Lembaga keuangan telah menerima laporan utang yang terlaporkan dari perusahaan tersebut.”
→Lembaga keuangan telah menerima laporan utang yang terlaporkan dari perusahaan tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep utang yang terlaporkan umum digunakan dalam konteks keuangan dan hukum di Indonesia dan negara-negara lainnya. Istilah ini tidak terkait dengan entitas budaya populer atau karakter fiksi.