verpachten
/fษrหpษxtษ(n)/
๐ณ๐ฑBahasa BelandahukumekonomipertanianarkaisNetral
Ringkasan Makna
Menyewakan tanah, lahan pertanian, atau hak milik produktif kepada pihak lain dengan perjanjian sewa.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Verpachten adalah istilah hukum dan ekonomi dari bahasa Belanda yang berarti menyewakan tanah (terutama tanah pertanian atau perkebunan), bangunan, atau hak istimewa eksklusif kepada orang lain untuk dikelola atau diusahakan dengan imbalan pembayaran sewa berkala (pacht). Dalam konteks sejarah Indonesia, istilah ini sering muncul dalam literatur kolonial terkait sistem sewa tanah atau hak pengelolaan lahan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โDe boer besloot een deel van zijn land te verpachten aan een lokale agrariรซr.โ
โPetani itu memutuskan untuk menyewakan sebagian tanahnya kepada seorang petani lokal.
โHet landgoed werd voor een lang periode verpacht.โ
โTanah perkebunan itu disewakan untuk jangka waktu yang panjang.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Belanda 'verpachten' (dari kata dasar 'pacht' yang berarti sewa tanah). Istilah ini banyak diserap dalam sejarah hukum agraria di Indonesia masa kolonial Belanda, khususnya yang berkaitan dengan hak eigendom dan sistem pengelolaan tanah pertanian.