waarneming
/ˈvaːr.nə.mɪŋ/
🇮🇩Bahasa IndonesiahukumpemerintahanadministrasiNetral
Ringkasan Makna
Penunjukan pelaksana tugas sementara untuk mengisi jabatan yang kosong hingga pejabat definitif dilantik.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'waarneming' berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti pengamatan atau penjagaan. Dalam konteks hukum administrasi negara dan pemerintahan di Indonesia, istilah ini merujuk pada penunjukan seorang pejabat sementara (Pelaksana Tugas atau Plt.) yang menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab jabatan tertentu karena pejabat aslinya berhalangan tetap, berhalangan sementara, atau terjadi kekosongan jabatan.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Gubernur mengeluarkan surat keputusan untuk penunjukan waarneming bupati yang wafat.”
→Gubernur mengeluarkan surat keputusan untuk penunjukan pelaksana tugas bupati yang wafat.
“Masa jabatan waarneming tersebut hanya berlaku sampai pejabat definitif terpilih.”
→Masa jabatan pelaksana tugas tersebut hanya berlaku sampai pejabat definitif terpilih.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'waarneming' yang sering digunakan dalam sistem hukum kolonial Belanda di Indonesia dan masih diadopsi dalam terminologi hukum tata negara serta administrasi pemerintahan.