wajib lapor
/wa.dʒɪp la.pɔr/
🇮🇩Bahasa IndonesiahukumadministrasipemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Ketentuan hukum atau administratif yang mengharuskan seseorang untuk melaporkan diri secara berkala kepada pihak berwenang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Wajib lapor adalah suatu kewajiban hukum atau administratif yang dikenakan kepada individu tertentu—seperti mantan narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, warga asing di suatu negara, atau pihak yang sedang dalam proses pengawasan hukum—untuk mendatangi dan melaporkan keberadaan atau aktivitas mereka kepada instansi atau pejabat yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Mantan narapidana korupsi itu diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke balai pemasyarakatan.”
→Mantan narapidana korupsi itu diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke balai pemasyarakatan.
“Setiap warga negara asing yang tinggal lebih dari batas waktu tertentu harus mematuhi aturan wajib lapor kepada kantor imigrasi.”
→Setiap warga negara asing yang tinggal lebih dari batas waktu tertentu harus mematuhi aturan wajib lapor kepada kantor imigrasi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan administratif di Indonesia, sering digunakan dalam konteks peradilan pidana, keimigrasian, dan pendataan kependudukan.